Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaialah salah satu hal penting dan harus jadi perhatian untuk memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
Hanya saja, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ini begitu banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pemilihan supplier atau vendor yang nggak transparan, sampai mark-up atau penambahan value projek yang jauh di atas value sebenarnya, yang sama-sama bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Bila ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga masalah itu bisa teratasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang benar
Dengan itu, para pengelola proyek pun bisa menjalankan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa secara baik, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menerapkan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.
apalagi, aturan soal penyediaan barang dan jasa ada tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa berkaitan sama dana negara.
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu tehnis pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nantinya dapat menerapkannya pada projek masing-masing secara bagus.
Adanya Training pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan workshop atau webinar tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.