Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan suatu yang perlu dan harus diperhatikan untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk lahan mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah memilih vendor atau supplier tidak jujur sampai terjadi penambahan value projek yang diatas dari harga aslinya, berakibat bisa dikenakan hukuman pidana bahkan di bui
walau begitu, bentuk risiko tersebut seharusnya masih bisa diantisipasi dan diatasi lewat pemahaman praktik pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan pada peraturan.
Secara khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya para pengelola projek itu dapat menjalankan langkah yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.
Apalagi tentang pengadaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu tentang pengadaan barang dan jasa yang berkaiatan di keuangan Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maupun entitas bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang topik ini dapat membantu Anda didalam pemahaman alur pengadaan barang dan jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nanti bisa menerapkannya pada proyek masing-masing secara lebih baik.