Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangadalah salah satu hal penting yang wajib diseriusi demi memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
Hanya saja, sayangnya proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika penyediaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pencarian supplier atau vendor yang nggak transparan, hingga mark-up atau penambahan nilai projek yang jauh di atas nilai aslinya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
walau begitu, bentuk risiko tersebut seharusnya masih dapat diantisipasi serta diatasi melalui pemahaman training pengadaan barang atau jasa yang sudah ditentukan dalam peraturan.
dengan cara khusus atau umum dalam melaksanakan projek akhirnya para pengelola proyek tersebut dapat melaksanakan prosedur yang pas dalam pengadaan barang atau jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah mengenai penyediaan barang dan jasa dengan berhubungan di dana Negara
dengan ikut program pelatihan pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat menerapkannya di proyek satu-satu hingga bagus.
harapan diadakan Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan Training atau seminar tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.