Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangmerupakan salah satu hal penting yang wajib diseriusi untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
disayangkan sekali malah didalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa orang sebagai tempat mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Padahal, ini begitu banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pemilihan supplier atau vendor yang tidak jujur, hingga mark-up dan penambahan value proyek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
Meski begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih bisa dicegah dan diatasi lewat pengarahan langsung praktik penyediaan barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Dengan demikian, para pengelola projek pun bisa melaksanakan prosedur yang benar pada penyediaan barang atau jasa secara tepat, atau pelaksanaan projek secara umum. dapat melaksanakan tehnis yang pas dalam penyediaan barang atau jasa.
Apalagi tentang pengadaan barang sudah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaiatan di keuangan Negara
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda dapat mengikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini untuk membantu Anda dalam memahami prosedur pengadaan barang atau jasa yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya dapat mengimplementasikannya pada proyek satu-satu secara lebih baik.
maksud Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan Training atau webinar mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:
Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.